Pengetahuan akomodasi dan
restoran
ISUH = Ijin Sementara Usaha
Hotel
Berdasarkan keputusan menteri
PARPOSTEL No. KM 94/HK 103/MPPT – 87. Tgl 23 desember 1987 tentang ketentuan
usaha dan penggolongan hotel
1.
Ijin membangun hotel
2.
Ijin berlaku selama 3 tahun
dan dapat diperpanjang
3.
Diberikan oleh dirjen
parpostel
4.
Tidak dapan dipindah tangankan
5.
Pengurusan ijin selam 30 hari
tanpa pungutan biaya
6.
Mencakup :
-
Pemasangan lift
-
Pemasangan generator
-
Pemasangan boiler
-
Pemasangan mekanik/elektrik
7.
ISUH dapat digunakan sebagai
dasar untuk memperoleh :
-
Ijin peruntukan tanah
-
Pembebasan hak atas tanah
-
Ijin lokasi
-
IMB
ITUH : Ijin Tetap Usaha Hotel
1.
Untuk mengooerasikan hotel
2.
Berlaku selama hotel
beroperasi atau berjalan usahanya
3.
Diberikan oleh dinas pariwisata
setempat
4.
Mencakup :
-
Ijin penggunaan lift
-
Ijin enggunaan boiler
-
Ijin penyimpangan jam kerja
-
Ijin penyimpanan dan
penjualan minuman keras
-
Ijin penyelenggaraan diskotik
Penggolongan / klasifikasi
hotel bintang diatur oleh keputusan dirjen pariwisata No. 14/u/II/1988 tentang
pelaksanaan ketentuan usaha dan penggolongan atau klasifikasi hotel
1.
Tingkat pelayanan hotel ditentukan
dalam 5 golongan kelas yaitu bintang1,2,3,4,5
2.
Syarat dasar klasifikasi :
-
Kelengkapan dan kondisi
bangunan
-
Jumlah kamar
-
Peralatan
-
Pengelolaan / manajemen
-
Mutu pelayanan
3.
Berlaku selama 3 tahun
4.
Berbentuk piagam dan harus
diletakan ditempat yg strategis. Yg menentukan / menetapkan yaitu dirjen
parpostel
Keputusan menteri kebudayaan
dan pariwisata N: KM 3 / - HK . 001 / MKP . 02 tanggal 21 februari 2002 tentang
penggolongan kelas hotel
Pasal 3 : golongan kelas
hotel : 1. Bintang 1 s/d 5
2. hotel melati
Pasal 5 : penghargaan
tambahan terhadap golongan kelas hotel/melati, dapat diberikan penghargaan (award)
bertanda berlian meliput aspek :
1.
Ramah lingkungan
2.
Sanitasi & hygiene
3.
SDM
4.
Penggunaan produk dalam
negeri
5.
Pemberdayaan masyarakat
setempat
Golongan kelas hotel / melati
:
1.
Berbentuk sertifikat &
bisa membuat stiker
2.
Ditetapkan dg keputusan ketua
PHRI (Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia)
3.
Berlaku jangka waktu 3 tahun
Pasal 6 : kriteria
penggolongan kelas hotel berdasarkan atas :
1.
Penilaian persyaratan dasar :
a.
Perijinan :
-
Ijin UU HO (Hinder Ordonasi)
-
IMB
-
Ijin Operasional Hotel
b.
Fasilitas pendukung :
-
Kualitas/mutu air baik
menurut BTKL (Balai Teknik Kesehatan Lingkungan)
-
Kuantitas/jumlah air
-
Instalasi listrik
-
Pembuangan limbah / IPAL
(Instalasi Pengolahan Air Limbah)
-
Lift
-
Boiler
-
Peralatan pencegahan dan
penanggulangan kecelakaan.
Karakteristik Hospitality
Industri
1.
Pelayanan
2.
Ramah tamah
3.
Kepuasan pelanggan
Sapta
Pesona
1.
Tertib
2.
Aman
3.
Bersih
4.
Sejuk
5.
Indah
6.
Kenangan
7.
Nyaman
Tujuan pendirian akomodasi
1.
Komersial, meliputi tujuan
mendapatkan profit/ keuntungan. Contohnya hotel
2.
Semi komersial, meliputi
tidak semata² karena keuntungan, tetapi juga pelayanan kpd masyarakat. Contohnya
asrama mahasiswa, rumah sakit
3.
Non komersial, tidak mencari
keuntungan. Conthnya wisma, rumah dinas
Macam² akomodasi :
1.
Pondok wisata : usaha
perseorangan
2.
Cottage : menyediakan
pinjaman sepeda
3.
Homestay
4.
Hotel
5.
Airport hotel
Definisi hotel :
Hotel merupakan salah satu
jenis akomodasi yang menyediakan fasilitas dan pelayanan seperti penginapan,
restoran, dan jasa lainnya. Dimana tamu tinggal untuk sementara waktu yang
diperuntukan bagi umum dan dikelola secara komersial.
Jenis² pelayanan :
1.
Diskotik, pertunjukan
tradisional
2.
Fasilitas olahraga
3.
Laundry
4.
Pelayanan transportasi
5.
Pelayaan money changer
Produk hotel :
1.
Tangible (produk nyata)
seperti kamar, restoran
2.
Intangible ( tidak nyata )
seperti pelayanan yang diterima tanpa mengeluarkan biaya (senyum, sapa,
kebersihan, dll.)
Tamu hotel ialah orang yang
menghendaki pelayanan, orang yang mau membayar sesuai apa yangdinikmati, orang
yang tidak ingin disepelekan
Jenis² tamu :
1.
Walking guest
2.
Individual guest
3.
Group guest
4.
VIP
5.
Commercial
Motivasi orang menginap
dihotel :
1.
Kepentingan bisnis
2.
Perjalanan dinas
3.
Alasan kesehatan
4.
Bulan madu
5.
Reputasi/gengsi
Kewajiban pimpinan hotel :
1.
Menjaga citra hotel agar
tetap baik
2.
Menerima siapapun tamu yang
menginap
3.
Mencegah terjadinya hotel
dalam bisnis narkoba, penjudian, maupun wanita tuna susila
Bartender adalah orang yang
meracik minuman, misi bartender yaitu menjual minumn sebanyak mungkin tapi tamu
tidak boleh smpai mabuk.
Pada saat mau membangun
hotel, investor harus memperhatikan dasar²/peraturan² baik yg tertulis maupun
yang tidak tertulis.
Bellboy adalah petugas yang
mengantarkan tamu dari front office menuju kamar pada saat setelah check-in.